Bersimpuh di Kaki Suami Korban, Marisa Putri Penabrak Ibu hingga Tewas: Saya Minta Maaf, Pak...

Bersimpuh di Kaki Suami Korban, Marisa Putri Penabrak Ibu hingga Tewas: Saya Minta Maaf, Pak...

PEKANBARU, KOMPAS.com - Marisa Putri (21), terdakwa kasus kecelakaan maut, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (31/10/2024).

Dalam sidang tersebut, agenda yang dibahas adalah pemeriksaan saksi.

Marisa, mantan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, hadir didampingi kuasa hukumnya.

Suami korban, Iswadi, juga hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan kepada hakim terkait peristiwa tragis yang menimpa istrinya, Renti Marningsih (46).

Iswadi mengungkapkan, pada Sabtu pagi (3/8/2024), ia menerima kabar dari pihak kepolisian bahwa istrinya menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Ia segera bergegas menuju RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, di mana ia menemukan istrinya telah meninggal dunia di ruang jenazah.

Pada hari yang sama, Renti dimakamkan. Setelah kehilangan istrinya, Iswadi mengaku sempat dikunjungi ibu dan sepupu Marisa.

"Saat itu, mereka membawa amplop berwarna cokelat yang berisikan uang Rp 25 juta," kata Iswadi dalam persidangan.

Namun, keluarga korban menolak uang tersebut karena Marisa berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya sedang menderita stroke.

Secara pribadi, Iswadi mengaku telah memaafkan Marisa.

"Secara pribadi saya maafkan. Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tapi, urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," ungkapnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Marisa tiba-tiba berjalan ke depan dan bersimpuh di kaki Iswadi. Sambil mencium tangan Iswadi, Marisa meminta maaf.

"Saya minta maaf, Pak… Saya menyesal," ucapnya.

Iswadi menjawab memaafkan sambil melepaskan tangannya dari tangan Marisa.

Kecelakaan yang menewaskan Renti Marningsih terjadi pada Sabtu (3/8/2024) di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Renti ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," jelas Alvin.

Akibat kecelakaan tersebut, Renti mengalami luka berat di kepala dan meninggal di lokasi kejadian.

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru segera mengevakuasi korban ke rumah sakit dan mengamankan pengemudi serta barang bukti kendaraan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia mengakui bahwa sebelum mengemudikan mobil, ia sempat menggunakan narkoba dan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan malam, sehingga saat pulang, ia mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk.

Sumber