Bertabrakan dengan Anggota TNI, Pemuda di Ambon Divonis 2,5 Tahun Penjara
AMBON, KOMPAS.com - Marcelo Pukyong alias Celo, pemuda di Kota Ambon, Maluku, divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Kopral Muhamad Mustain, seorang anggota TNI.
Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua Martha Maitimu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (13/1/2025).
Celo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kecelakaan lalu lintas motor dengan motor itu.
“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata hakim Maitimu.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcelo Payong alias Celo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara yang dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” ungkap Maitimu.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Rabu, 10 April 2024 sekitar pukul 05.00 WIT di depan Kantor BRI di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yakni korban Muhamad Mustain," lanjut hakim.
Majelis hakim juga menyatakan, barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino nomor polisi DE 2172 XY dikembalikan kepada terdakwa melalui orangtuanya dan satu unit motor Yamaha Lexi nomor polisi DE 5938 NP dikembalikan kepada istri korban, Rosmita La Tapi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU yang menghendaki terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam amar tuntutan JPU Kejari Ambon.