Bertemu Pimpinan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tak Berlaku Usai MK

Bertemu Pimpinan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tak Berlaku Usai MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima Presiden KSPI sekaligus pimpinan Partai Buruh Said Iqbal yang menyampaikan aspirasi buruh menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dasco menyebut DPR menyatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku pascaputusan MK.

Pernyataan Dasco disampaikan usai pertemuan dengan Said Iqbal, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

"Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco.

Dasco menyebut DPR, pemerintah, dan buruh akan mengkaji indeks upah buruh menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada pihak yang dirugikan terkait upah buruh.

"Dan lalu kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh," ujarnya.

Said Iqbal mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Dasco, salah satunya tuntutan PP 51 tak lagi diberlakukan dalam penetapan pengupahan 2025. Dia pun meminta para buruh dan serikat sabar menanti ketetapannya.

"Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Mohon tenang, mohon sabar. Melalui Pak Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR, sudah menyatakan tadi kita dengar sama-sama Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tidak lagi berlaku. Khususnya dalam penetapan upah minimum tahun 2025," kata Said.

"Karena itu kan di PP nomor 51. Itu kan bagi kawan-kawan di seluruh Indonesia buruh itu, itu yang paling dikhawatirkan. Ini Pak Sufmi Dasco sebagai Wakil Ketua DPR dan juga sudah berbicara dengan pemerintah setidaknya dengan dua menteri mohon sabar dan tenang," lanjut dia.

Said pun menyinggung ketentuan dalam Pasal 26A PP 51/2023 mengenai perhitungan nilai upah minimum. Menurutnya, hal itu kini tidak lagi berlaku.

"Jadi PP nomor 51 tahun 2023 tentang kenaikan upah minimum tidak lagi diberlakukan, tidak ada lagi batas atas batas bawah dan tidak ada lagi pasal 26A PP nomor 51/2023 yang menyatakan kenaikan upah hanya alfa dikalikan pertumbuhan ekonomi kalau dia konsumsi rata-ratanya di bawah upah minimum sudah ada," ujar Said.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana, Jakarta, membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK.

"Terkait putusan MK, pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11).

Simak juga Video ‘MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Ciptaker’

[Gambas Video 20detik]

Sumber