Bertemu Pramono Anung, Muhyidin Ishaq Titip Pergub soal Pesantren
JAKARTA, KOMPAS.com - K.H. Muhyidin Ishaq, Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, berharap calon gubernur (cagub) nomor urut 1, Pramono Anung tetap mengingat janjinya soal peraturan tentang pesantren.
Ia menyerahkan dokumen terkait hal tersebut saat bertemu Pramono di kediaman Muhyidin di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/12/2024).
“Saya titip juga untuk pergub pesantren karena belum ada (peraturan daerah) perdanya. Barangkali kalau pergub kan nanti kewenangan beliau sendiri,” ujar Muhyidin.
Meskipun demikian, pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum tersebut tidak memberikan penjelasan rinci mengenai isi pergub yang dimaksud.
Dia berharap, Pramono dapat mensejahterakan rakyat Jakarta, khususnya dalam sektor pendidikan, selama masa kepemimpinannya mendatang.
“Terutama pada sektor pendidikan,” tambahnya.
Pramono Anung sebelumnya juga telah berjanji untuk membuat pergub atau peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pondok pesantren.
"Kami kalau memang nanti mendapatkan amanah, ini akan kami inisiasi," kata Pramono pada Kamis (10/10/2024), seperti dilansir dari Antara.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyusun pedoman teknis yang lebih jelas terkait pelaksanaan Undang-Undang tentang pondok pesantren.
“Kalau kemudian nantinya ada pendanaan untuk pondok pesantren maupun sekolah-sekolah, itu ada payung hukumnya. Selama ini kan belum ada payungnya,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai pondok pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengatur penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Pramono mengaku terlibat langsung dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 saat menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada peraturan daerah sebagai aturan turunan dari undang-undang tersebut di Jakarta.
"Lebih baik peraturan daerah, supaya ini jangka panjang dan ada komitmen juga dari DPRD mengenai hal itu," pungkas Pramono.