Besaran UMP 2025 di 6 Provinsi di Pulau Jawa, Jateng Terendah

Besaran UMP 2025 di 6 Provinsi di Pulau Jawa, Jateng Terendah

KOMPAS.com - Pemerintah daerah di tingkat provinsi yang ada di Pulau Jawa telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Besaran UMP 2025 yang telah ditetapkan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan UMP dan UMK yang berlaku per 1 Januari 2025.

Sesuai Permenaker No 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 secara nasional dipatok rata sebesar 6,5 persen.

Selain itu, ada juga upah minimum sektoral yang nantinya ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dengan sektor lainnya.

Adapun pemerintah mewajibkan setiap kepala daerah untuk menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024.

Berikut adalah daftar UMP 2025 di enam provinsi di Pulau Jawa yang dirangkum Kompas.com dari berbagai sumber.

UMP Banten 2025 sebesar Rp 2.905.119 yang naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp 2.727.812.

Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.

UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.760 yang naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp 5.067.381.

UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.232 yang naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp 2.057.495.

UMP Jawa Tengah 2025 sebesar Rp 2.169.348 yang naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp 2.036.947.

Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

UMP DIY 2025 sebesar Rp 2.264.080 yang naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp 2.125.897.

Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.

UMP Jawa Timur 2025 yang naik 6,5 persen sebesar Rp 2.305.984 dari sebelumnya Rp 2.165.244.

Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

Dari daftar tersebut, diketahui provinsi mana yang memiliki UMP tertinggi dan terendah di Pulau Jawa.

UMP Jakarta 2025 menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa, sementara UMP Jawa Tengah 2025 menjadi yang terendah.

UMP 2025 ini akan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih maka berpedoman pada struktur dan skala upah.

Selanjutnya besaran UMK 2025 nantinya akan menjadi batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Keputusan mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 akan diumumkan selambat-lambatnya pada 18 Desember 2024 melalui Keputusan Gubernur masing-masing daerah.

Sumber https //www.kompas.tv kompas.com (Nur Jamal Shaid, Alinda Hardiantoro, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

 

Sumber