Besaran UMP Jateng 2025 yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Besaran UMP Jateng 2025 yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Besaran UMP Jateng 2025 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 35 kabupaten dan kota yang tercakup.

Sementara besaran UMK Jateng 2025 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, besaran UMP Jateng 2025 sudah diputuskan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jateng 2025 adalah sebesar Rp 2.169.349 yang berarti naik 6,5 persen atau sebesar Rp 132.402 dibanding UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.036.947.

Dalam konferensi pers pada Rabu (11/12/2024) malam, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana juga menjelaskan bahwa keputusan ini juga berdasarkan hasil Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024.

UMP Jateng 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih maka berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tegas Nana.

Lebih lanjut, Nana berharap dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, maka perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025.

Setelah penetapan UMP Jateng 2025, selanjutnya pemerintah kabupaten dan kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku di daerahnya.

Adapun waktu penetapan UMK 2025 di kabupaten dan kota se-Jawa Tengah akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

Sumber jatengprov.go.id 

Sumber