Besok Batas Akhir Pengumuman UMP 2025, Intip Besaran di 8 Provinsi

Besok Batas Akhir Pengumuman UMP 2025, Intip Besaran di 8 Provinsi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mematok kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Adapun, setiap kepala daerah wajib menetapkan UMP 2025 paling lambat besok, tepatnya 11 Desember 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Permenaker No. 16/2024) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Beleid anyar itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 4 Desember 2024.

Adapun, penetapan dan pemberlakuan upah minimum 2025 tercantum pada Bab IV Pasal 10, 11, dan 12 Permenaker No. 16/2024.

“UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024,” demikian bunyi Pasal 10 ayat 1, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut, pada Pasal 11 disebutkan bahwa UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat upah minimum kabupaten/kota, maka yang berlaku UMP.

Dalam hal penetapan UMP 2025, Menaker Yassierli menggunakan formula penghitungan UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Dijelaskan pula, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada delapan provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2025.

Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan UMP 2025. UMP Kalimantan Tengah ditetapkan dengan rumus Rp3.261.616,00 + Rp212.005,04. Artinya, UMP 2025 Kalimantan Tengah adalah Rp3.473.621,04.

Selain Kalimantan Tengah, UMP Kalimantan Utara untuk 2025 resmi naik menjadi Rp3.580.160. Jika menengok UMP Kalimantan Utara pada tahun lalu adalah Rp3.361.653.

Lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga telah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.286. Dengan begitu, UMP Kalimantan Barat 2025 naik 6,5% dari UMP 2024.

Berikutnya, Dewan Pengupahan Kalimantan Timur telah menetapkan UMP 2025. Per 1 Januari 2025, UMP Kalimantan Timur 2025 naik 6,5% menjadi Rp3.579.314.

Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan UMP 2025. Mengacu Permenaker 16/2024, maka UMP Riau 2025 direkomendasikan adalah sebesar Rp3.508.776,22.

Provinsi lain yang telah menggelar sidang adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di mana, besaran UMP NTB 2025 yang direkomendasikan adalah sebesar Rp2.602.931. Ini artinya, UMP NTB 2025 naik Rp158.864 dari UMP tahun lalu yang hanya Rp2.444.067.

Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga telah menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5% mengikuti keputusan pemerintah pusat. Kini, UMP Sultra 2025 naik Rp187.587 menjadi Rp3.073.551.

selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) juga telah sepakat UMP Sulteng 2025 menjadi sebesar Rp2.915.000.

Sumber