Besok, Propam Polri Gelar Sidang Etik 1 Personel Terkait Kasus DWP
JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) untuk satu orang terduga pelanggar berinisial (M) pada Kamis, 2 Januari 2025.
M bakal menghadapi Majelis KEPP atas dugaan kasus pemerasan terhadap penonton dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu.
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Trunoyudo menyampaikan bahwa ada tiga pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M.
Ketiga sidang tersebut dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis KKEP yang berbeda.
Dia menyampaikan, sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri terhadap D dan Y telah dilakukan pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dini hari atau sekitar 12 jam.
Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
"Terhadap masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," ucapnya.
Trunoyudo menyatakan belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut.
Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers setelah sidang etik satu terduga berinisial M rampung.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal Polri.
Trunoyudo mengatakan, pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," kata Karo Penmas.
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural, dan wujud secara responsif serta transparansi," ujarnya.