Besok, Said Didu Diperiksa Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Besok, Said Didu Diperiksa Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan tersebut atas laporan dugaan penyebaran fitnah terkait kritiknya soal Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).

"Benar, besok akan dilakukan proses pemeriksaan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).

Kasus itu dilaporkan oleh Kepala Desa Belimbing sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota.

"Laporannya sudah dari bulan Juli (2024)," kata dia.

Said Didu dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Said Didu, Gufroni, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.

"Ya, betul besok kami akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan," kata Gufroni.

Meskipun begitu, dia menilai pemanggilan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Menurut dia, sejumlah pernyataan Said Didu yang dipermasalahkan merupakan kritik sah terkait implementasi kebijakan PSN PIK-2.

“Kami mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Pernyataan beliau merupakan ekspresi sah yang dilindungi oleh hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata dia.

Sumber