Besok Sidang Guru Supriyani, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan 188 Halaman
KENDARI, KOMPAS.com – Sidang pembelaan untuk Guru Supriyani akan digelar, Kamis (14/11/2024), di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Tim kuasa hukum Supriyani yang diketuai Andre Darmawan telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan setebal 188 halaman untuk persidangan tersebut.
Menurut Andre, pihaknya siap menghadapi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Senin (11/11/2024).
Namun, ia menyampaikan bahwa nota pembelaan tersebut tidak akan dibacakan sepenuhnya dalam persidangan besok.
"Kami sudah siap hadir di sidang pembelaan besok jam 09.00. Jika besok JPU mengajukan jawaban (replik), berarti akan ada duplik dari kami selaku kuasa hukum Ibu Supriyani," ujar Andre, pada Rabu (13/11/2024).
Andre menyampaikan bahwa timnya optimistis majelis hakim akan memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari segala tuntutan.
Menurutnya, selama proses persidangan, pihaknya telah menghadirkan bukti-bukti yang mendukung bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kami yakin, artinya dengan pembuktian selama ini dan bukti-bukti yang kami hadirkan di pengadilan, majelis hakim bisa menyatakan Ibu Supriyani tidak bersalah," tegas Andre.
Tim kuasa hukum Supriyani juga mempertanyakan tuntutan bebas yang diajukan oleh JPU.
Mereka menilai ada kejanggalan dalam tuntutan tersebut, karena di satu sisi JPU menilai Supriyani melakukan perbuatan, namun di sisi lain tidak menganggap ada niat (mens rea) dalam perbuatannya.
"Menurut kami, dakwaannya itu memang aneh. Kalau Ibu Supriyani melakukan perbuatan, seharusnya ia dituntut pidana. Tapi mereka bilang benar melakukan perbuatan, namun di sisi lain tidak ada niat atau mens rea. Di dalam tuntutannya, mereka juga sudah menyatakan bahwa unsur kesalahan tidak terbukti dalam hal kekerasan terhadap anak, namun kesimpulannya tetap tidak ada niat melakukan kekerasan. Hal itu aneh," ujar dia.
Pada sidang sebelumnya, JPU yang diwakili oleh Ujang Sutisna mengajukan tuntutan bebas bagi Supriyani.
Pertimbangan JPU adalah bahwa tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan.
Luka yang dialami korban dinilai tidak pada organ vital dan tidak mengganggu aktivitasnya, serta perbuatan Supriyani dianggap spontan dan bertujuan mendidik.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," terang JPU dalam sidang tersebut.
Selain itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dinilai menunjukkan sikap sopan dan kooperatif.
Pertimbangan lainnya, ia adalah seorang guru honorer dengan dua anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan ia belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.
Tim kuasa hukum Supriyani berharap majelis hakim mempertimbangkan pledoi yang akan disampaikan besok untuk memutuskan Supriyani tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan.