Besok, Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Besok, Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono bakal mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.

"Rencananya besok (akan datang ke MK)," ucap Wakil Sekertaris Tim Pemenangan RK-Suswono, Adhinusa, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Hari ini, kata Adhinusa, timnya masih melakukan finalisasi persiapan dan melengkapi sejumlah barang bukti.

"Hari ini finalisasi persiapan gugatan dan menambahakan beberapa bukti," tambah Adhinusa.

Adhinusa mengungkapkan, nantinya rencana kedatangan tim hukum RK-Suswono ke MK juga akan diumumkan oleh Ketua Tim Pemenangan yakni Ahmad Riza Patria.

Di lain kesempatan, perwakilan tim hukum RK-Suswono lain bernama Faizal Hafied mengatakan, persiapan yang dilakukan timnya untuk melayangkan gugatan ke MK sudah mencapai 97 persen

"Persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen," ujar Faizal Hafied, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Sejumlah barang bukti seperti video, foto, keterangan saksi dan ahli juga sudah dikumpulkan untuk memperkuat gugatan di MK.

Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).

Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperileg 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Rido.

Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.

"Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).

Ali sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada MK.

"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," kata dia.

Sumber