Besok, Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Gula
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong) dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 5 November 2024, terkait dugaan korupsi kebijakan impor gula yang diterapkan selama masa jabatannya.
Pengacara Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengonfirmasi pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan pada hari tersebut.
"Iya betul," ujar Ari kepada Kompas.com pada Minggu, (4/11/2024).
Sebelumnya, Lembong telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Jumat, 1 November 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung juga memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan jabatannya sebagai menteri.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan, pada pemeriksaan Jumat, pihaknya meminta keterangan mengenai tugas, fungsi, dan keterkaitan Thomas Lembong dengan kegiatan yang dilakukannya saat menjabat.
"Bila penyidik menyatakan bahwa keterangan sudah cukup, tentu tidak kami panggil lagi," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kepastian pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan pada hari Selasa, Abdul Qohar enggan memberikan kepastian.
"Ya kita lihat nanti ya, nanti kan bisa disaksikan bersama," tegasnya.
Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan korupsi yang terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, sebelum diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Dari dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 400 miliar.
Atas perbuatannya, Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, Thomas Lembong berada dalam tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.