BG: Kerja Sama RI-China Tak Berdampak pada Kedaulatan di Laut Natuna Utara
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) menjelaskan kerja sama Indonesia dengan China yang menuai kritik. BG memastikan kerja sama itu tidak akan berdampak pada kedaulatan Indonesia di Natuna Utara.
"Kerja sama Indonesia dan China sebagaimana telah disepakati bersama tidak akan berdampak pada kedaulatan dan yurisdiksi kita, terutama di Laut Natuna Utara, sebagaimana yang diisukan itu," kata BG di kantor Bea-Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
BG mengatakan kerja sama dengan China tersebut telah dihitung dengan pertimbangan hukum matang. Kerja sama itu, kata BG, berpedoman pada UU Nomor 17 Tahun 1985, yang merupakan ratifikasi dari UNCLOS 1982.
"Bahwa prinsip yang ditekankan dalam kerja sama ini adalah saling menghormati, kemudian kesetaraan, saling menguntungkan, dan pembangunan konsensus sesuai dengan peraturan negara masing-masing," ujar BG.
Dia menilai kesepakatan dengan China tersebut sebagai terobosan Presiden Prabowo Subianto dalam menurunkan tensi ketegangan di Laut Natuna Utara.
"Kesepakatan ini justru dicoba oleh Bapak Presiden itu terobosan baru dalam rangka menciptakan kestabilan di kawasan. Kestabilan kerja sama keamanan dengan membentuk joint operation. Jadi tidak saling curiga, tetapi kerja sama dalam rangka mengikat semua pihak," tutur BG.
"Dan titik tekannya kemarin lebih banyak di bidang ekonomi, khususnya di bidang perikanan konservasi perikanan," sambungnya.
Sebelumnya, ada pernyataan bersama Indonesia-China setelah pertemuan Prabowo dengan Xi Jinping menuai kritik.Ada 14 poin, di mana poin ke-9 menjadi sorotan terkait dengan batas Laut China Selatan. Pernyataan bersama RI dan China ini diunggah di situs resmi pemerintah China.
Dalam poin 9, disebutkan bahwa kedua pihak sepakat menciptakan kerja sama maritim. RI-China mencapai kesepahaman bersama yang penting mengenai pengembangan bersama di bidang-bidang yang memiliki klaim yang tumpang tindih dan sepakat untuk membentuk Komite Pengarah Bersama Antar-Pemerintah untuk mengeksplorasi dan memajukan kerja sama yang relevan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun memberi penjelasan lanjutan. Kemlu mengatakan kerja sama maritim Indonesia dengan China sebagai bentuk perdamaian di kawasan. Dia menyebut kerja sama itu tidak dimaknai pengakuan atas ‘9 Dash-Lines’.
"Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim ‘9-Dash-Lines’," tulis Kemlu dalam keterangan pers tertulis di situs resmi.
Kemlu mengatakan dalam pernyataan itu Indonesia kembali menegaskan posisi bahwa klaim tersebut tidak memiliki hukum internasional sebagaimana dimaksud dalam UNCLOS 1982. Karena itulah, kata Kemlu, kerja sama tersebut tidak berdampak terhadap kedaulatan ataupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
"Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," tulis Kemlu.
"Dengan demikian, menurut Kemlu kerja sama tersebut tak berdampak terhadap kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara," tulisnya lagi.
Lihat juga video Menko Polkam Budi Gunawan Soroti Kebocoran Devisa-Judi Online
[Gambas Video 20detik]