Biaya Haji 2025 Turun, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Keppres
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR meminta kepada Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.
Adapun BPIH 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258, turun Rp 4 juta dari BPIH 2024 yang mencapai Rp 93,4 juta.
"Kami tadi sudah memasukkan di dalam satu poin tentang pokok pikiran dari para anggota. Poin itu, termasuk meminta Menteri Agama untuk segera berkoordinasi dengan Presiden agar Keppres-nya segera terbit," ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam jumpa pers usai penetapan biaya Haji 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
"Kapan itu? Ya secepatnya," tegasnya.
Marwan mengatakan, proses perhajian ini sudah bergulir di Arab Saudi.
Dia pun mendorong Nasaruddin segera menghadap Prabowo untuk menindaklanjuti keputusan penetapan biaya Haji 2025 ini.
"Yang kami tahu, Bapak Presiden tetap memantau ini, juga perkembangan, dan apa yang kita lakukan mengikuti saran beliau. Beliau tetap pantau," kata Marwan.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H atau 2025 M.
Mereka sepakat Bipih yang ditanggung oleh jemaah Haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78.
Hal tersebut disepakati dalam rapat antara Komisi VIII DPR dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi," ujar Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid.
Abdul menjelaskan, total BPIH 1446 H sebesar Rp 89,4 juta.