Biaya Penyelenggaraan Haji 2025 Bakal Ditetapkan Akhir Desember Ini
BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya bersama Badan Penyelenggara Haji (BPH) sudah menetapkan usulan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk 2025.
Usulan besaran BPIH 2025 akan disampaikan dalam Rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2024.
“Tanggal 28 atau 30 Desember besok ini finish-nya, kan penyelesaiannya kan itu harus persepakatan DPR,” ujar Nasaruddin usai acara Silaturahmi Kerja Nasional ICMI, Minggu (15/12/2024) di Bogor, Jawa Barat.
Kemenag dan DPR RI masih memiliki waktu untuk menetapkan BPIH 2025. Sebab, Komisi VIII DPR RI memang sudah meluangkan waktunya untuk membahas dan menetapan usulan BPIH 2025 dari Kemenag dan BPH.
“DPR masih dalam keadaan reses sekarang. Ini kami berterima kasih juga kepada DPR, walaupun masa reses tapi masih menyempatkan diri untuk melakukan penentuan, karena ini kan sangat ditunggu-tunggu di Saudi juga ya,” kata Nasaruddin.
“Jadi saya kira ada kesepakatan lah, belum terlambat, tapi insya Allah kita harus melakukan sesuatu yang lebih progresif,” sambung dia.
Meski begitu, Nasaruddin belum mau mengungkapkan berapa besaran BPIH 2025 yang sudah disepakati Kemenag dan BPH.
“Besarannya nanti di sampaikan di DPR ya. Nanti kita lihat ya (lebih besar atau rendahnya dari 2024),” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) segera menetapkan dan mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.
“Kami menunggu usulan pemerintah BPIH. Sampai sekarang kami belum mendapatkan permintaan untuk dibahas di Komisi delapan. Kecuali yang dulu,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Rabu (4/12/2024) malam.
“Yang dulu itu kami tidak setuju karena tidak menyebut Badan (Penyelenggara Haji). Kami berharap segera berunding, segera bermufakat, segera usulkan lagi,” imbuh dia.
Menurut Marwan, Komisi VIII DPR sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI untuk diizinkan menggelar rapat kerja di tengah masa reses, jika Kemenag dan BPH telah mengusulkan besaran BPIH 2025.
Masa reses DPR RI berlangsung mulai 6 Desember 2024. Marwan khawatir tak ada lagi waktu untuk membahas dan mengesahkan besaran BPIH 2025, jika menunggu masa reses selesai pada Januari 2025.
“Kami sedang menunggu ini, dan bahkan kami sudah meminta izin kepimpinan DPR untuk bersidang di masa reses. Itu saking seriusnya kami,” kata Marwan.
“Tapi kalau enggak ada kesepakatan di pemerintah ya kami akan umumkan juga, bukan di Komisi VIII salahnya, jangan disebut-sebut Komisi VIII,” ujar dia.
Marwan memastikan Komisi VIII DPR RI tak akan menunda-nunda pengesahan anggaran yang diusulkan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025, jika memang sudah dianggap cukup dan memadai.
Untuk diketahui, Rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) soal pembicaraan pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2025 seharusnya digelar pada Senin (11/11/2024).
Namun, rapat tersebut tak dilanjutkan karena Komisi VIII melihat ada masalah dualisme penyelenggaraan haji yang dianggap belum klir.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (BPH). Sementara itu, dalam Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag yang terbit lebih dulu, Kemenag juga diberi wewenang untuk mengurus penyelenggaraan haji.
DPR kemudian memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menuntaskan sengkarut ini, termasuk mengurus berbagai koordinasi dan sinkronisasi antara dua lembaga tersebut terkait Perpres Nomor 152 dan 154 Tahun 2024.
Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (4/11/2024) malam, Menag menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tetap ditangani oleh Kemenag. Dalam pelaksanaannya, Kemenag tetap akan berkoordinasi dengan BPH yang telah resmi dibentuk Presiden Prabowo Subianto.