Biksu Berpengaruh di Sri Lanka Dihukum Bui karena Hina Islam

Biksu Berpengaruh di Sri Lanka Dihukum Bui karena Hina Islam

Pengadilan Sri Lanka menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara terhadap seorang biksu yang berpengaruh secara politik di negara tersebut. Biksu berpengaruh itu dinyatakan bersalah telah menghina Islam dan menghasut kebencian agama di negara mayoritas Buddha ini.

Biksu bernama Galagodaatte Gnanasara itu, seperti dilansir AFP, Kamis (9/1/2025), dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh pengadilan Sri Lanka karena serangkaian penyataannya yang dinilai anti-Muslim, yang disampaikan sejak tahun 2016.

Vonis ini menandai kedua kalinya Gnanasara dijatuhi hukuman penjara. Tahun lalu, dia juga dihukum bui atas tuduhan serupa, yaitu merendahkan minoritas Muslim Sri Lanka, yang jumlahnya hanya sekitar 10 persen dari total 22 juta jiwa penduduk negara tersebut.

Dia mendapatkan pembebasan dengan jaminan, dan sedang mengajukan banding terhadap hukuman empat tahun penjara yang diterimanya tahun lalu.

Sosok Gnanasara dipandang sebagai rekan dekat mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa, yang pernah mengangkatnya sebagai ketua panel untuk mereformasi sistem hukum Sri Lanka guna menjamin keharmonisan umat beragama tahun 2021 lalu.

Pada saat itu, salah satu anggota parlemen Sri Lanka dari kubu oposisi, Shanakiyan Rasamanickam, menggambarkan penunjukan Gnanasara sebagai "definisi ironi".

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Tahun 2018 lalu, Gnanasara juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena mengintimidasi istri seorang kartunis yang hilang dan menghina pengadilan. Namun dia dibebaskan sembilan bulan kemudian setelah diampuni oleh mantan Presiden Maithripala Sirisena.

Rajapaksa yang disebut sebagai pelindung Gnanasara, dipaksa mundur dari jabatannya setelah berbulan-bulan unjuk rasa digelar untuk memprotes krisis ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya di negara tersebut tahun 2022 lalu.

Setelah Rajapaksa mundur, Gnanasara kembali menghadapi rentetan kasus hukum.

Sumber