Bila Tak Boleh ke Selokan, Limbah Rumah di Jakarta Dibuang ke Mana?

Bila Tak Boleh ke Selokan, Limbah Rumah di Jakarta Dibuang ke Mana?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik. Raperda itu akan mengatur pemisahan dan pengelolaan saluran air hujan dengan air limbah domestik untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, mengatakan nantinya limbah domestik rumah tangga akan dialirkan ke jaringan pipa agar tak langsung mencemari tanah.

"Adapun sistem pengelolaan limbah ini secara umum bekerja dengan mengalirkan air limbah domestik yang berasal dari rumah tangga ke jaringan perpipaan agar tidak langsung meresap dan mencemari tanah," kata Ika kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Limbah domestik adalah limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga) seperti air dari kamar mandi, air dari tempat cuci piring, air cucian baju, air sisa sabun, tinja, dan sejenisnya. Ika mengatakan limbah domestik rumah tangga itu akan lebih dulu diolah sebelum dibuang.

"Air limbah yang masuk dalam sistem pengelolaan tersebut akan diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. Hasil dari pengelolaan air limbah tersebut dapat lebih bersih sehingga tidak mencemari lingkungan," lanjutnya.

Ika menyebut, bila air limbah dibuang sembarangan, itu dapat mencemari sungai dan air baku. Hal itu dapat menyebabkan permasalahan kesehatan seperti diare, penyakit kulit, hingga stunting.

Dia mengatakan peningkatan kualitas lingkungan hidup salah satunya ialah mewujudkan sanitasi yang layak. Ika mengatakan infrastruktur sanitasi di Jakarta masih perlu dikembangkan, apalagi masih ada warga yang buang air besar (BAB) sembarangan.

"Pengelolaan air limbah dengan baik ini merupakan komitmen Pemprov DKI guna meningkatkan kualitas lingkungan dan hidup warga serta mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global," terang dia.

Kesepakatan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/12). Dinas SDA DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian PUPR RI untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah.

Untuk itu, Ika berharap, DPRD DKI Jakarta bisa mendukung dan mengesahkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai dasar hukum pelaksanaan pengelolaan air limbah.

"Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta sudah sangat dibutuhkan sebagai instrumen dalam menyelesaikan berbagai permasalahan Pengelolaan Air Limbah Domestik," ujarnya.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Perda ini nantinya juga bisa menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan hak masyarakat dan pelaku usaha terhadap lingkungan yang sehat dan nyaman. Selain itu, Perda ini bisa menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sesuai standar yang ditetapkan.

"Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat pemerintah daerah dalam memberikan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja atau lalai membuang langsung air limbah domestik yang dihasilkan ke badan air tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu," pungkas Ika.

Sumber