Bima Arya: Lucky Hakim Tak Konsentrasi, Aturan ke Luar Negeri Sudah Disampaikan Saat Retret

Bima Arya: Lucky Hakim Tak Konsentrasi, Aturan ke Luar Negeri Sudah Disampaikan Saat Retret

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, mekanisme izin ke luar negeri untuk kepala daerah sebenarnya sudah disampaikan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada saat acara retret atau orientasi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.

Namun, kata Bima, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku tidak konsentrasi saat mengikuti retret, khususnya di sesi penjelasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah.

"Waktu retret disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, termasuk sanksi-sanksinya," ucap Bima saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

"Namun, tadi Pak Bupati (Lucky Hakim) mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu," tutur Bima.

Sebab itu, Lucky Hakim tidak memahami mekanisme izin yang seharusnya dilakukan kepala daerah kepada Kemendagri jika hendak ke luar negeri.

Kesimpulan ini didapat setelah Inspektorat Kemendagri memeriksa Lucky Hakim terkait peristiwa pelesirannya ke Jepang bersama keluarga saat libur Lebaran Idul Fitri.

"Secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri," ucap Bima.

Lucky Hakim sendiri mengakui kesalahannya tidak mengajukan izin keluar negeri kepada Kemendagri.

Menurut Lucky, izin keluar negeri dilakukan ketika hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang.

Meski demikian, Lucky berulang kali mengatakan dirinya yang salah karena menafsirkan izin tersebut sebagai izin ketika hari kerja, bukan ketika libur cuti bersama.

"Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail," imbuhnya.

Lucky mengatakan, dirinya pergi ke Jepang bersama keluarga dua hari setelah Lebaran Idul Fitri.

Dia menilai libur hari raya bisa digunakan untuk liburan bersama keluarga.

Lucky mengatakan, dia memiliki penafsiran tersebut karena saat Lebaran Idul Fitri, di pendopo Bupati Indramayu semuanya libur, termasuk para stafnya.

"Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, tidak ada orang. Ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka. Ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.

Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.

Kegiatan liburan Lucky Hakim ke "Negeri Sakura" itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya.

Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.

Bahkan foto tersebut juga turut diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan caption, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…".

Atas peristiwa ini, Lucky diperiksa inspektorat Kemendagri selama kurang lebih empat jam.

Sumber