Bima Arya: Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami Dibuat karena Tingginya Angka Perceraian

Bima Arya: Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami Dibuat karena Tingginya Angka Perceraian

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang memuat izin Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta berpoligami dibuat karena tingginya angka perceraian ASN Jakarta pada 2024. 

Hal itu disampaikan Bima Arya usai bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Sekitar 116 (kasus perceraian) yang terlaporkan," ucap Bima Arya. 

Oleh karena itu, melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025, Pemprov Jakarta bermaksud memberikan pembinaan kepada para ASN agar tidak mudah bercerai.

"Di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya. Nah, sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya," tegas Bima.

Bima menegaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hanya fokus pada pemberian izin poligami untuk ASN Jakarta. 

Justru, dia mengeklaim, Pergub tersebut dibuat untuk memperketat proses poligami karena persyaratan yang sulit.

"Intinya untuk memperketat proses poligami agar tidak mudah, supaya enggak gampang kawin cerai," kata dia.

Bima menambahkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (PP) 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tak ada norma baru di aturan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian lzin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1, jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber