Bima Arya: Pergub Poligami ASN Jakarta Dibuat untuk Perketat Kawin-Cerai
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang memuat izin Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta berpoligami dibuat untuk memperketat perkawinan dan perceraian.
Hal itu disampaikan Bima Arya usai bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Intinya, (Pergub Nomor 2 Tahun 2025) itu untuk memperketat proses poligami untuk ASN ini enggak mudah, supaya enggak gampang kawin cerai," ujar Bima.
Bima mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan menyusul banyaknya kasus perceraian ASN di Jakarta pada 2024. Jumlahnya sekitar 116 kasus.
"Nah, di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," terang Bima.
Berangkat dari hal itu, Pemprov Jakarta menerbitkan aturan yang bertujuan supaya perkawinan, perceraian, atau poligami memiliki landasan hukum yang kuat.
"Jadi sesungguhnya, sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," tegas dia.
Ditegaskan Bima, meski Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengizinkan ASN berpoligami, namun hal itu tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Jadi, tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," ucap Bima.
Bima menambahkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (PP) 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tak ada norma baru di aturan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.