Bina 1.000 Situs Judi Online agar Tak Diblokir, Pegawai Komdigi Raup Rp 8,5 Juta dari Setiap Situs
BEKASI, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online oleh beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang.
Dalam penggeledahan itu, diketahui bahwa para pelaku ‘membina’ 1.000 situs judi online yang seharusnya mereka blokir.
Salah satu tersangka mengaku mendapatkan Rp 8,5 juta dari setiap situs yang dibina.
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8.500.000," kata si tersangka saat ditanya Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam penggeledahan, Jumat.
Tersangka yang identitasnya belum diketahui itu mengungkapkan, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs judi online yang harusnya diblokir mereka bina guna mendapatkan keuntungan.
"5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?" tanya Wira kepada tersangka.
"Tergantung Pak setelah didatakan. Dari 5.000 (situs judi online yang harusnya diblokir) itu tergantung Pak karena ada yang bisa masuk ada yang enggak," jawab si tersangka.
"Maksudnya gimana?" ujar Wira yang kembali bertanya ke si tersangka.
"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanyadibina Pak. Dijagain Pak supaya enggak keblokir," jawab si tersangka.
Diberitakan sebelumnya, pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait judi online (judol) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol. Namun, para pejabat dan pegawai itu justru memanfaatkan situs tersebut dengan menyewa sebuah tempat sebagai kantor satelit.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” kata dia.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judol. Beberapa di antaranya ada pejabat Komdigi, staf ahli Komdigi, dan sipil.
Kendati demikian, Ade Ary belum bisa mengungkapkan detail para tersangka judi online tersebut.
"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang) dan segala macam,” kata Ade Ary.