Bina Marga Perbaiki Pompa Air Underpass di Jakpus Usai Kabelnya Dicuri

Bina Marga Perbaiki Pompa Air Underpass di Jakpus Usai Kabelnya Dicuri

Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat memperbaiki kabel pompa air di underpass Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dicuri dua tersangka. Petugas dari Satgas Bina Marga hingga pemadam kebakaran (damkar) turun tangan memperbaiki fungsi pompa air tersebut.

Pengawas Pompa Bina Marga, Iwan Teguh, mengatakan saat ini sudah ada satu pompa yang diperbaiki dari empat pompa yang kabelnya diputus pencuri.

"Alhamdulillah, sekarang sudah dioperasikan satu unit. Sekarang menuju ke pompa satunya," kata Iwan Teguh saat ditemui di sela-sela perbaikan pompa air di lokasi, Rabu (13/11/2024).

Perbaikan dilakukan dengan cara menyambungkan kembali pompa dengan kabel baru. Sehingga pompa air berfungsi saat mengantisipasi luapan air.

"Nah iimbasnya akan menjadi genangan di underpass Angkasa. Sebelum terjadinya genangan, kita mengarahkan, meminta bantuan dari Dangkar dan SDA," ungkap dia.

Selanjutnya, Iwan mengatakan kabel yang dicuri dari keempat pompa air totalnya sekitar 60 meter. Dia mengatakan harga kabel tersebut sekitar Rp 400 ribu setiap meternya.

"Kalau kabelnya yang diambil itu 15 meter kurang lebih ya. Kalau harganya saya nggak kurang tahu ya. Karena saya kan owner. Jadi nggak tahu harganya.Ya diperkirakan aja ya. Sekitar Rp 400 ribu per meter," jelasnya.

"Nah dari 4 pompa itu kan diambil semua. Jadi 15 (meter) kali 4. Per pompa 15 (meter)," sambungnya.

Kepada detikcom, Iwan mengatakan dua pompa air sudah berfungsi kembali. Petugas masih berupaya menghidupkan dua pompa air lainnya.

"Jadi kita bertahap. Satu ini hidup. Nanti udah selesai hidup, satu lagi. Saya nggak tahu sampe jam berapa selesainya, pokoknya sampe kelar," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pencurian kabel pompa air di underpass Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakpus. Kedua tersangka, SL dan S, terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Nah, untuk hal ini sementara ini kami terapkan dalam masalah pencurian sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun," kata Kompol Agung.

Agung melanjutkan, tersangka ditangkap seusai pihaknya menerima laporan pencurian kabel pompa air pada pukul 22.00 WIB, Selasa (12/11). Awalnya, polisi menangkap satu pelaku setelah melakukan penyisiran di lokasi.

"Dapatlah yang diduga pelaku dengan inisial SL. Dari situ kita sisir di lokasi, di sekitar lokasi ditemukan lagi satu orang yang diduga tersangka inisialnya S, nah dari situ kita temukan beberapa barang bukti yang berada di TKP yang dicuri diduga pelaku ini," kata ujarnya.

Tersangka SL dan S berbagi peran dari memotong hingga mengupas kulit kabel. Polisi mendalami pihak lain yang terlibat dalam kasus pencurian ini, salah satunya penerima kabel hasil curian.

Sumber