BNN Musnahkan 81 Kg Sabu hingga 197 Kg Ganja dari 20 Kasus Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dari 20 kasus dan 40 tersangka. Beragam jenis narkoba yang disita ini dihimpun dari berbagai kasus di sejumlah daerah di Indonesia.
"Pemusnahan yang kali ini merupakan pengungkapan dari 20 kasus narkotika yang melibatkan lebih dari 40 tersangka," sebut Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, di lapangan parkir BNN RI, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri, merincikan jenis dan total berat dari barang bukti tersebut. Jenis narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 81 kg, ganja seberat 197 kg, kokain seberat 2 kg, dan ekstasi berjumlah 59.333 butir.
"Ada 40 tersangka dengan total barang bukti yang kita musnahkan hari ini sabu 81 kg, ganja 197 kg, kokain 1,9 atau sekitar2 kg, ekstasi 59.333 butir," rincinya.
Dia mengatakan 40 tersangka tersebut dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 tahun 1997 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukuman tersangka berkisar antara yang paling ringan penjara 5 tahun hingga yang paling berat adalah hukuman mati.
"Terhadap para tersangka melanggar pasal114, 112, 132(tentang) penyalahgunaan narkotika Nomor 35 tahun1997(dengan) ancaman (penjara) paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan ancaman pidana mati," pungkasnya.
Di tengah guyuran hujan, barang bukti seberat kurang lebih 300 kg ini dibakar dengan mesin insinerator. Berikut rincian asal penyitaan laporan kasus narkotika (LKN) masing-masing barang bukti
- 3 LKN di Donggala dan Mataram 10 tersangka, total 23 kg sabu.- 3 LKN di Tanggerang Selatan 5 tersangka, total 13 kg sabu, 2 kg kokain, dan 59.737 ekstasi.- Sumatera Utara 2 tersangka, total 104 kg ganja.- Batam dan Kepulauan Riau 6 tersangka, total 40 kg sabu.- Bangka Belitung 5 tersangka, total 54 kg ganja.- Jakarta dan Jawa Barat Total 34 kg ganja.- Bali 2 tersangka, total 5,5 kg ganja.- Kalimantan Utara 7 tersangka, total 1,1 kg sabu.- Kalimantan Timur 3 tersangka, total 2 kg sabu.
Jumlah di atas masih ditambah lagi oleh berbagai barang bukti dari kasus lainnya yang belum sempat dimusnahkan BNN.
Lihat juga video BNN Musnahkan 11 Kg Narkoba dari Lima Kasus Tindak Pidana Narkotika
[Gambas Video 20detik]