BNN Sita 169 Kg Ganja hingga 80,8 Kg Sabu dari Pengungkapan 15 Kasus
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap 15 kasus penyelundupan narkoba di sejumlah daerah di Indonesia. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN RI berhasil menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari ganja, ekstasi, sabu-sabu hingga kokain.
Narkotika yang berhasil disita dari pengungkapan 15 kasus tersebut adalah, ganja sebesar 169.432,78 gram, ekstasi sebanyak 59.807 butir, 80.877 gram narkotika jenis sabu-sabu, dan kokain sebesar 1.968 gram, adapun uang tunai yang berhasil diamankan sebesar Rp 301.940.000.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, keseluruhan narkotika yang berhasil disita nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Pihaknya memastikan akan memusnahkan barang haram tersebut.
"Kalau kita melihat nilai, total nilainya Rp 182 miliar, ini barang ini, tapi ini racun semua ini, ini kita hancurkan kita musnahkan," kata I Wayan Sugiri di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Menurut I Wayan Sugiri, narkotika jenis kokain yang berhasil disita memiliki nilai yang paling besar. Dia memperkirakan, kokain sebesar 1.968 gram dari pengungkapan kasus di Serpong, Tangerang Selatan itu bernilai hingga belasan miliaran rupiah.
"Tanggal 2 Desember atau tiga hari lalu, di salah satu hotel di Serpong, dengan barang bukti sabu sebanyak 10 bungkus atau 9.000 gram, kemudian ekstasi ada 49.000 ribu butir, dan ini yang menarik ini ada kokain. Ini kalau kokain cukup bernilai tinggi, kalau 2 kilo, itu sekitar Rp 12 miliar," ucapnya.
Dia menjelaskan, dari pengungkapan 15 kasus tersebut dan barang bukti narkotika yang berhasil disita, pihaknya berhasil menyelamatkan 475.000 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Dari hal tersebut, kita bisa mengamankan atau menyelamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika sebanyak 475.000, Jadi kalau ini beredar akan kita selamatkan 475.000," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, BNN RI berhasil mengungkap 15 kasus penyelundupan narkotika di 10 provinsi di Indonesia yakni di Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, NTB, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN RI mengamankan 35 tersangka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Ada 35 tersangka yang kita amankan, semuanya dijerat dengan Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009, mulai pasal 134,132,113 tentang Narkotika, ancamannya, hukuman pidana mati atau seumur hidup," tegasnya.