BNN Tangkap Anggota Polda Jatim yang Terlibat Peredaran Narkoba Antarpulau
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menangkap 35 tersangka dalam 15 kasus narkotika, salah satunya anggota Polda Jawa Timur.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, penangkapan lima tersangka di Lombok dan Surabaya menjadi bagian dari kasus ini.
“Dari lima tersangka, ada salah satunya kita amankan dari oknum anggota Polri, kita proses dan diamankan juga barang bukti Rp 300 juta dari tindak pidana narkotika dan saat ini pengembangan untuk proses selanjutnya,” ucap Wayan di Kantor BNN, Cawang, Kamis (5/12/2024).
Kasus bermula dari informasi masyarakat di Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB, mengenai dugaan pengiriman sabu.
Pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.30 WITA, tim gabungan BNN menangkap dua tersangka, MM dan SH, di Jalan Ahmad Yani, Narmada. Mereka diduga sedang melakukan serah terima narkotika.
"Tim gabungan BNN RI berhasil melakukan penangkapan terhadap MM dan SH yang diduga sedang melakukan serah terima narkotika,” kata Wayan.
Dari penangkapan ini, BNN menyita dua bungkus besar berbentuk kotak berisi sabu seberat 0,17 gram.
Hasil interogasi terhadap SH dan MM mengarahkan tim ke Dusun Gumesa Utara, Lombok Barat. Di sana, tim menangkap SP dan MI serta menyita barang bukti berupa 1.994,96 gram sabu, ponsel, dan uang tunai hasil kejahatan.
Pengembangan kasus ini membawa tim BNN ke Surabaya. Pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB, tim menangkap AS, anggota Polda Jawa Timur, di depan Pospol Sabhara.
"Tim melakukan pengembangan, lalu berhasil mengamankan AS (anggota polisi) karena diduga terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh SP," ungkap Wayan.
BNN terus menyelidiki jaringan narkotika ini untuk mengungkap pelaku lainnya.