BNN Tangkap Jaringan Narkoba Internasional di Aceh Utara
ACEH UTARA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, bersama BNN Lhokseumawe dan Polsek Tanah Jambo Aye, melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait jaringan narkoba internasional pada Kamis (5/12/2024).
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka MR alias GM, yang terletak di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Selain itu, dua lokasi lainnya berada di Kota Lhokseumawe.
Tersangka MR ditangkap sebelumnya di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan barang bukti sebanyak 1.992,72 gram sabu-sabu.
Kepala BNN Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan nomor 117/Penpid B-GLD/2024/PN Lsk.
"Ini adalah tindak lanjut dari permohonan penyidik BNN RI yang kami terima pada 3 Desember 2024," ungkap Werdha.
Ia menambahkan bahwa MR telah berstatus sebagai tersangka.
MR dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi tindak pidana narkotika.
"Tersangka terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Werdha.
Meskipun penggeledahan dilakukan di rumah tipe 36 milik MR, tidak ditemukan barang bukti yang terkait dengan kegiatan narkoba yang dilakukannya.