BNN Ungkap 15 Kasus Narkotika, Ada Jaringan Malaysia-Sumatera-Kalimantan
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika di 10 provinsi di Indonesia dalam dua pekan terakhir. Dalam pengungkapan kasus itu, terdapat 35 tersangka yang diamankan.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil kerja sama dengan instansi lain, seperti Bea-Cukai.
"Menjelang akhir tahun, BNN RI meningkatkan kegiatan pengungkapan peredaran narkotika, yang kita ungkap atas informasi laporan dari masyarakat serta kerja sama dan kolaborasi dengan Bea-Cukai," kata I Wayan Sugiri di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Dia menjelaskan terdapat sejumlah kasus penyelundupan narkotika dari negara tetangga, yakni Malaysia. Hal itu terlihat dari pengungkapan kasus di Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.
"Di Kepri, TKP-nya di Pantai Nongsa, didapatkan tujuh tersangka membawa sabu sebanyak 40 ribu gram atau 40 kilogram. Sabu tersebut diambil di Malaysia di Sungai Rengit oleh salah satu tersangka, salah satunya MS," katanya.
"Dari BNNP Kaltara, tanggal 25 November 2024, ditangkapnya di Kota Tarakan, Kaltara, jaringan MS, satu tersangka, dengan barang bukti sabu 965,98 gram. Jadi BNNP Kaltara menerima informasi akan ada seseorang menyelundupkan narkotika dari negara Malaysia menuju ke Kaltara," ucapnya.
Selain penyelundupan dari negara tetangga, I Wayan Sugiri mengatakan, pihaknya juga mengungkap peredaran narkotika dengan jaringan antarpulau seperti yang berasal dari Sumatera dan Kalimantan.
"Dari Bali, 24 November 2024, TKP-nya di salah satu vila di Gianyar, Bali, jaringan AR dua tersangka AR dan RS. Ganja yang bisa didapatkan 5.000 gram atau 5 kilogram, pengirimnya dari Sumatera atau Medan. Ini kita lakukan kolaborasi, ketika melakukan tindakan dilakukan di Bali, otomatis di Sumatera dilakukan penindakan," katanya.
"Kemudian penangkapan di perairan Donggala, Sulteng, dengan jaringan M dan N dibawa oleh dua pelaku di dalam dua jeriken, berisi kurang lebih sabu sebanyak 19 ribu gram. Tersangka mengambilnya di Pulau Bunyu di Kaltara, jadi ini juga berasal dari Malaysia barang ini diselundupkan, dari Kaltara menuju ke Sulawesi Tengah berakhir di Donggala," jelasnya.
Dia menjelaskan, dari 15 kasus yang terungkap, pihaknya berhasil mengamankan 35 tersangka. Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Ada 35 tersangka yang kita amankan, semuanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, mulai Pasal 134, 132, 113 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengatakan pihaknya tidak akan berhenti mengejar para pelaku peredaran gelap narkotika. Dia mengatakan akan terus melakukan pengejaran tidak terputus.
"Hari ini kita memasuki ujung 2024, tahun 2025 kita akan melakukan pengejaran tidak terputus, hot pursue, bagi siapa pun," kata Marthinus.
"Ini tolong dicatat, selama kami Kepala BNN, kami tidak pernah kendur, catat sekali lagi, selama kami menjabat Kepala BNN RI, tidak pernah kendur mengejar kalian," tegasnya.
Menurutnya, langkah pengungkapan kasus tersebut juga selaras dengan Asta Cita visi misi Presiden RI Prabowo Subianto tentang pemberantasan narkoba.
"Kita sedang menggelorakan, mencanangkan, dan mengaplikasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang ketujuh, yaitu pemberantasan narkoba," ucapnya.
Tonton juga video BNN Mau Perkuat Intelijen di Perbatasan yang Rawan Masuk Narkoba
[Gambas Video 20detik]