BNNP Kepri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 40 Kg Sabu Disita
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia. Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Hanny Hidayat memimpin langsung pengungkapan kasus narkoba ini serta didampingi Kabid Berantas dan Intelijen Kombes Bubung Pramiadi. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan 40 kilogram sabu dari empat orang tersangka berinisial MD, SY, MS dan MH.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Nongsa. Petugas BNNP Kepri kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," ujar Hanny dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).
Hanny menjelaskan, pada Jumat (29/11) pukul 21.00 WIB, petugas melihat dan mencurigai satu orang laki-laki memegang dua buah tas warna hitam. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MD.
"Dari MD ini kita mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei, yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 40 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi 1 (satu) orang laki-laki inisial SY di lokasi yang sama," ujar Hanny.
Berdasarkan interogasi, petugas memperoleh informasi bahwa SY berperan untuk menjemput MD yang membawa sabu.
"Dari hasil interogasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024, sekira pukul 18.30 WIB, petugas kembali menangkap MS di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, yang berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di Sungai Rengit, Malaysia," terang Hanny.
Hanny menambahkan, tim kemudian melakukan control delivery terhadap MH, yang akan memesan sabu sebanyak 40 kg kepada MD.
"Petugas mengamankan MH di pinggir jalan warung ayam penyet Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri. Saat ini barang bukti dan 4 (empat) orang tersangka tersebut telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun empat orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.