BNPT Bakal Lakukan Asesmen ke Napi Eks JI untuk Pengajuan Grasi

BNPT Bakal Lakukan Asesmen ke Napi Eks JI untuk Pengajuan Grasi

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah tengah mendorong mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) untuk mengajukan grasi ke presiden. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bakal melakukan asesmen ke para napiter.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan asesmen terhadap napiter yang ada di rutan maupun lapas. Tapi dalam konteks narapidana sudah di lapas, di situ kami akan melakukan asesmen terhadap eks JI yang di lapas kira-kira kalau sudah memang sesuai dengan syarat yang ditentukan Permenkumham pasti kami akan ajukan untuk pembebasan bersyarat," kata Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono saat dihubungi detikcom, Kamis (2/1/2025).

Eddy menyebut pihaknya juga menggandeng Densus 88 Antiteror Polri hingga kejaksaan dalam asesmen tersebut. Nantinya, napi eks JI yang memenuhi syarat akan dibebaskan.

"Ini sedang dilakukan, kami akan lakukan asesmen bersama Densus, BNPT, jaksa juga, karena di dalam sudah ada tim koordinasi pelaksanaan deradikalisasi, itu lah kita nanti untuk memberikan penilaian terhadap narapidana terorisme di lapas, apa kira-kira sudah memenuhi syarat tentang pembebasan bersyarat itu," katanya.

Lebih lanjut, Eddy menyebut napi eks JI itu jumlahnya sekitar 100 lebih. "Itu sekitar 115, sekitar segitu," katanya.

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah mendapatkan jumlah dan identitas para narapidana mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI). Yusril juga menambahkan pihaknya saat ini sedang mengkaji kemungkinan mendorong para mantan anggota JI tersebut untuk mengajukan grasi kepada presiden.

"Pemerintah sedang mengkaji dari nama-nama dan saya sudah mendapatkan jumlah yang pasti berapa sebenarnya jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus-kasus lain yang melibatkan anggota Jemaah Islamiyah yang kami telaah, apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, kata Yusri, pihaknya tengah membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada para narapidana tersebut. Yusril menuturkan pemerintah pun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya abolisi.

"Kalau mengajukan amnesti kan tentu harus meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan," ujarnya.

Simak juga Video ‘BNPT 2023 Sampai Juni 2024 Tak Ada Serangan Terorisme di Indonesia, Tapi…’

[Gambas Video 20detik]

Sumber