BNPT Janji Bantu Napi Terorisme Eks Jemaah Islamiyah Bebas Bersyarat
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen memperlancar proses pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana kasus terorisme, khususnya eks anggota Jemaah Islamiyah (JI).
Hal ini disampaikan menyusul deklarasi pembubaran organisasi teror tersebut di Solo pada Sabtu (21/12/2024).
Deklarasi itu dihadiri langsung oleh 1.400 eks anggota JI secara luring, dan 7.000 lainnya secara daring.
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan kesiapan mempercepat proses ini dalam dalam konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
"Kami akan memperlancar proses PB (kepada napiter eks-JI)," kata Eddy seperti dikutip dari Antara.
Prosedur pengurangan masa hukuman narapidana terorisme telah diatur dengan regulasi khusus. Syarat utama mencakup kesediaan meninggalkan ideologi radikal, melepaskan diri dari kelompok lama, serta mengikrarkan kesetiaan pada NKRI.
BNPT berencana berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Densus 88, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta otoritas intelijen.
"Kami akan memberikan arahan, pelatihan, dan pendampingan seperti wawasan kebangsaan, kewirausahaan, dan lainnya sehingga teman-teman dari eks Jemaah Islamiyah ini bisa hidup rukun dan harmoni di tengah masyarakat yang majemuk," papar Eddy.
Langkah ini diharapkan membantu para eks anggota JI berintegrasi kembali dengan masyarakat secara damai dan produktif.