Bocah 6 Tahun di Kalbar Dicabuli Paman Sendiri hingga Trauma
SEKADAU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RJ (45) asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun.
Kepala Polisi Resor Sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengatakan, korban merupakan keponakan pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nyoman dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).
Nyoman menerangkan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan pelaku telah dilakukan di rumah dan pondok kebun, sebanyak 8 kali.
Kasus ini terungkap Minggu (5/1/2025). Saat itu, orangtua korban mendapat informasi perbuatan pelaku.
“Setelah dimintai keterangan, korban mengakui bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku, yang dilakukan secara paksa,” ucap Nyoman.
Nyoman mengungkapkan, korban mengalami trauma mendalam dan kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Sekadau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juncto Pasal Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Kamu telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dan hasil visum korban,” tutup Nyoman.