Bocah 7 Tahun di Palembang Tewas Jadi Korban Salah Sasaran, 2 Pelaku Ditangkap
PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang bocah berumur tujuh tahun di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial VT tewas setelah menjadi korban penganiayaan dua orang sopir angkot lantaran salah sasaran.
Akibat kejadian tersebut, dua pelaku, yakni Prima Ade alias Bima (25) dan Recky Septian alias Eki (24), ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (14/1/2025).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (11/1/2025) malam.
Mulanya, VT sedang menunggu ayahnya di seberang minimarket untuk membeli pecel lele.
VT pun kemudian ditemani seorang juru parkir bernama Ariansyah sambil menunggu ayahnya kembali.
Namun, secara tiba-tiba, pelaku yang berjumlah tiga orang datang dengan menggunakan mobil angkot, yaitu Bima, Recky, dan RN (DPO), langsung turun dan melakukan penusukan terhadap Ariansyah.
Tusukan itu ternyata ikut menyasar VT hingga ia akhirnya tewas.
Sementara itu, Ariansyah yang menjadi sasaran kini dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"VT yang menjadi korban salah sasaran meninggal di tempat, sedangkan juru parkir saat ini masih di rumah sakit," kata Kapolrestabes saat melakukan gelar perkara, Selasa (14/1/2025).
Kapolrestabes menjelaskan, motif ketiga pelaku yang melakukan penganiayaan itu lantaran kesal terhadap Ariansyah sebagai juru parkir.
Sebelum kejadian tersebut berlangsung, Ariansyah sempat menegur mereka yang menurunkan penumpang di kawasan sekitar lahan parkir yang ia jaga.
Ucapan itu nyatanya membuat ketiga pelaku dendam dan mereka kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa Ariansyah.
Pada saat bersamaan, VT juga berada di lokasi untuk menunggu ayahnya kembali membeli pecel lele.
"Kedua pelaku ini adalah sopir angkot yang bekerja bergantian. Mereka kesal karena sebelumnya korban Ariansyah sempat mengancam mereka karena menurunkan penumpang di sana. Karena ancaman tersebut, mereka lalu merencanakan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku pun dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas dengan ancaman penjara lima tahun.
"Satu tersangka lagi saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Harryo.