Bocah 9 Tahun Dibunuh dalam Karung di Pemalang, Pelaku Siswa SMK Tetangga Korban

Bocah 9 Tahun Dibunuh dalam Karung di Pemalang, Pelaku Siswa SMK Tetangga Korban

KOMPAS.com - Bocah berinisial SS (9) tewas dalam karung di gudang rumahnya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Pelaku pembunuhan bocah tersebut ternyata seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang merupakan tetangga korban.

Pelaku juga masih berstatus siswa SMK.

Kasus ini bermula saat korban siswi kelas IV SD itu dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Sabtu (7/12/2024).

Pada Minggu pukul 22.00 WIB, sang ayah menemukan SS dalam kondisi terbungkus karung di dapur rumahnya.

Korban ditemukan ayahnya dalam keadaan terikat tali, dan meringkuk di dalam karung dengan tubuh yang sudah berwarna biru. Lalu, bagian mulut mengeluarkan darah serta berbusa. Saat ditemukan posisi tubuh korban seperti bersimpuh.

"Ayah menemukan karung yang mencurigakan teronggok di antara gudang dekat dapur rumah. Setelah dibuka, ternyata adik saya yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ujar kakak korban, Riska (18).

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, kasus terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

ABH diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.

"Dari pengakuan saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti. Kami meningkatkan, status seorang saksi ABH tersebut menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra.

Pihaknya menjelaskan, ABH adalah tetangga korban dan masih berstatus pelajar SMA.

"Selain itu, ABH juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban," ucapnya.

ABH memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban.

"Pada saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar," terang Kasat Reskrim.

Sebelum pamit pergi ke pasar, ibu korban sempat mengajak korban untuk ikut.

"Namun, korban tidak mau ikut, karena ingin menonton tv di rumah," katanya.

Setelah pelaku masuk dalam rumah, diduga, korban kaget melihatnya kemudian berteriak. Karena diduga panik, pelaku kemudian membekap korban lalu melakukan perbuatannya. Korban dibekap mulutnya hingga lemas.

AKP Andika menerangkan, setelah melakukan perbuatan itu, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung.

Kemudian pelaku meletakkan karung berisi tubuh korban itu di gudang belakang rumah.

"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, pelaku atau ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Panjat Dinding Saat Korban Sendirian, Polres Pemalang Meringkus Pembunuh Bocah dalam Karung

Sumber