Bocah di Jayapura Dianiaya Orang Tua Angkat Kembali Dirawat

Bocah di Jayapura Dianiaya Orang Tua Angkat Kembali Dirawat

JAYAPURA, KOMPAS.com - AS (5), anak korban penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua angkatnya pada Kamis (9/1/2024), sudah diperbolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura.

Akan tetapi, baru sehari dipulangkan bersama orang tua asuhnya, AS kembali mengeluh sakit sehingga harus dibawa kembali ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

AS sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara selama 6 hari akibat luka-luka dan cedera bekas penganiayaan orang tua angkatnya.

“AS kemarin sudah pulang bersama kami, orang tua asuh, ke rumah di Organda, Padang Bulan, tetapi tadi malam dia kembali mengalami kesakitan lagi,” kata orang tua asuh AS, Valeria, dalam pesannya yang dikutip Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Menurut Valeria, AS mengeluh mengalami sakit di bagian kepala dan perut. Alhasil dia mengantarkan kembali AS ke RS Bhayangkara guna menjalani perawatan.

“Ia semalam mengeluh mengalami sakit di bagian perut dan kepala, sehingga kami bawa lagi ke rumah sakit,” ucap Valeria.

“Kepalanya nyeri. Katanya pengaruh retak dan perutnya harus difoto ulang,” ujar Valeria.

AS merupakan anak yang mengalami penganiayaan oleh orang tua angkatnya di Kota Jayapura.

Kasus yang dialami oleh SA ini telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kota Jayapura pada Jumat (3/1/2024) pekan lalu.

Saat ini, kasusnya tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Kedua orang tuanya, masing-masing berinisial NS (36) dan JS (36), telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua orang tua angkat dari korban sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Kota Jayapura, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Victor Mackbon kepada Kompas.com.

Atas perbuatan yang dilakukan, kata Victor, kedua tersangka dikenakan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," ujar Victor.

Sumber