Bongkar Pabrik Narkoba di Bandung, Bareskrim Selamatkan 9 Juta Jiwa

Bongkar Pabrik Narkoba di Bandung, Bareskrim Selamatkan 9 Juta Jiwa

Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba jenis happy water dan liquid di sebuah perumahan mewah di Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini berdampak pada penyelamatan 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.

"Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp 670,8 miliar. Jika dikonversikan, upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dilansir Antara, Kamis (12/12/2024).

Irjen Asep menjelaskan pemberantasan narkoba di Indonesia merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Tindak lanjut arahan Bapak Presiden tersebut, Bapak Kapolri membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba yang merupakan bentuk kolaborasi antara kementerian/lembaga memberantas narkoba di Indonesia. Bapak Kapolri juga menyampaikan komitmen yang sama kepada kami bahwa kita semua harus terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari hulu hingga ke hilir," ucap Asep.

Asep menyebut pabrik narkoba di Bandung ini diduga jaringan Malaysia. Pabrik narkoba di Bandung dibongkar berdasarkan pengembangan kasus narkotika jenis happy water di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ketua Satgas P3GN Polri ini mengungkap dalam operasi pihaknya menangkap tiga tersangka, yakni SR, SP, dan IV. Selain itu, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.

"Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas," ucap Asep.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.

Lebih lanjut Asep mengungkap laboratorium ini diduga terkait jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan modus operandi para tersangka adalah menyamarkan lokasi produksi di kawasan permukiman untuk menghindari kecurigaan.

Dia menambahkan barang-barang haram ini direncanakan akan diedarkan terutama di wilayah Jakarta untuk menyambut perayaan malam tahun baru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya.

Sumber