Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, Bareskrim Sita Uang Rp 869,7 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang sebesar Rp 869,7 miliar saat menangkap tiga jaringan narkoba internasional FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
"Total nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba tersebut sejumlah Rp 869,7 miliar," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Jumat (1/11/2024).
Tiga jaringan narkoba yang telah diungkap tersebut yakni, jaringan FP yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Lalu, jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.
Serta jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T dan TM alias AK, yang beroperasi pada provinsi Jambi.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan selama dua bulan, mulai dari September hingga Oktober 2024, yang melibatkan instansi terkait yaitu Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA).
Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari 3 jaringan narkoba tersebut mencapai Rp 59,2 triliun. Rinciannya, dari jaringan FP sebesar Rp 56 triliun, jaringan HS Rp 2,1 triliun, dan jaringan H Rp 1,1 triliun.
“Agar memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para pelaku jaringan narkoba, kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, kepolisian telah menyita sejumlah aset berharga terkait dengan pengungkapan jaringan narkoba international yang beroperasi di Jambi, ‘H’ dengan nilai aset yang telah disita mencapai Rp 10,8 miliar.
Di antaranya, sebuah ruko lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp 2 miliar. Tiga rumah lengkap dengan SHM senilai Rp 2 miliar, empat unit kendaraan bermotor, sebuah speed boat, tujuh jam tangan berbagai merek, dan perhiasan emas seberat 80 gram. Polisi juga menyita rekening dengan saldo Rp 590 juta dan uang tunai sebesar Rp 646 juta.
Polisi juga menangkap jaringan narkoba international FP tim di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara.
Anak buah FP itu yang mengendalikan peredaran narkoba Jakarta, Surabaya dan Bali. Hingga kini, polisi masih menelusuri aset - aset dari jaringan narkoba international FP itu.
Sementara itu, untuk jaringan narkoba international HS, polisi berhasil menangkap sebanyak 8 pengedar yang menyeludupkan narkoba dari Malaysia ke Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita 44 bidang lahan dan bangunan, 21 unit mobil, 28 unit motor, 4 kapal laut, 1 speedboat dan 1 jet ski. Polisi juga menemukan 2 unit kendaraan ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar dan deposito bank sebesar Rp 500 juta.
Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran uang dari bisnis narkoba jaringan HS mencapai Rp 2,1 triliun.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap pelaku aktif, ancaman hukuman pidana penjara adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.