Bos-karyawan Warnet Penyedia Akses Situs Judol yang Diblokir Jadi Tersangka
Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek tiga warung internet (warnet) di Kendal karena diduga menyediakan layanan akses ke situs judi online yang telah diblokir pemerintah. Polisi menetapkan 3 orang tersangka yang merupakan bos hingga karyawan warnet.
Warnet tersebut berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jateng pada Minggu (3/11).
Direktur Reserse Siber Kombes Himawan Sutanto Saragih menjelaskan tiga warnet yang digerebek yakni Warnet F, Warnet M, dan Warnet G. Di dalam warnet itu ada fasilitas yang memudahkan para pengguna untuk mengakses situs judi online yang diblokir.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online," kata Himawan dalam keterangannya, dilansir detikJateng, Jumat (8/11/2024).
Polisi mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet itu dengan inisial W, R, dan S. Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau agar warnet tidak memfasilitasi judi online. Ia berharap masyarakat ikut melapor jika menemukan hal serupa.
Simak selengkapnya di sini.