Bos Rental Mobil Tewas Ditembak TNI AL, Amnesty Desak Pelaku Diadili Melalui Peradilan Umum
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak, prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), harus diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
“Bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan,” kata Usman saat dikonfirmasi pada Selasa (7/1/2025).
Usman juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mereformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.
Revisi ini, menurut dia, akan memastikan bahwa personel TNI yang melanggar hukum pidana umum dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai dengan amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
“Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” ucapnya.
Di sisi lain, Usman meminta agar institusi Polri dan TNI menghentikan penggunaan istilah "oknum" ketika anggotanya terlibat dalam kasus pidana atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Istilah tersebut cenderung digunakan untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan SOP dengan baik,” kata dia.
Ia menekankan, institusi memiliki tanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya.
Terutama, kata dia, tanggung jawab saat mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya.
Selain itu, Usman berujar kelalaian Polri dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 tersebut juga harus menjadi perhatian serius dari institusi kepolisian.
"Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” ucap dia.
Tragedi penembakan yang mengakibatkan kehilangan nyawa terjadi di rest area Kilometer (Km) 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 04.30 WIB.
Peristiwa ini menewaskan Ilyas Abdurrahman yang terkena luka tembak di dada dan tangan.
Sementara itu, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), mengalami luka tembak serius yang menembus perut.
Keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, namun hanya Ramli yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta setelah dirujuk dari RSUD Balaraja.
Hingga saat ini, terungkap bahwa lima pelaku terlibat dalam kasus penggelapan dan penembakan ini, terdiri dari dua orang sipil dan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL).
Dua warga sipil yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil masih berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).