Bos Smelter Swasta Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Bos Smelter Swasta Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap tiga petinggi smelter swasta dan pengepul dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Mereka divonis hukuman penjara berbeda.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Tiga petinggi smelter swasta itu adalah Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, serta Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa. Sedangkan pengepul timah adalah Kwan Yung alias Buyung.

Tamron divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim meyakini Tamron bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 1 tahun," sambung hakim.

Tamron juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663 (Rp 3,5 triliun). Hakim menyatakan, jika Tamron tidak dapat membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa dan apabila terdapat kelebihan, dikembalikan kepada Terdakwa, dan apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu tahun satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan nilainya untuk menutup uang pengganti tersebut," ujar hakim.

Hakim juga meyakini Tamron terbukti bersalah melakukan TPPU. Tamron dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikutnya, Achmad Albani, Hasan, dan Kwan Yung divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tamron dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,6 triliun subsider 8 tahun kurungan.

Sementara itu, Achmad, Hasan dan Kwan Yung dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaanya, jaksa mengatakan kongkalikong korupsi pengelolaan timah itu dilakukan Tamron, Achmad Albani, Hasan, dan Buyung bersama sejumlah terdakwa lain sejak 2004. Jaksa mengatakan Tamron, Achmad Albani, Hasan, dan Buyung melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Mereka kemudian melakukan kerja sama pengolahan timah dengan PT Timah, yang merupakan BUMN. Kerja sama dilakukan tanpa studi kelayakan hingga menyebabkan pembayaran lebih mahal. Perbuatan para terdakwa juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang jika ditotal kerugiannya mencapai Rp 300 triliun.

Lihat juga video Bos Smelter yang Diwakili Harvey Moeis Divonis 8 Tahun Bui-Bayar Rp 4 T

[Gambas Video 20detik]

Sumber