Bos Smelter Timah Tak Terima Dituntut 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 2,2 T
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Suwito Gunawan alias Awi, tidak terima dituntut 14 tahun penjara. Beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) itu juga kecewa dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.
"Saya bukan koruptor. Saya mohon keadilan," kata Suwito Gunawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (16/12/2024).
Suwito juga membantah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengklaim selama ini tidak ada komplain terhadap pekerjaannya.
"Mohon menjadi perhatian bagi Majelis Hakim yang Mulia, bahwa saya sebagai pengusaha asli putra daerah Bangka, bekerja dari tahun 1979 sampai 2024, selama 45 tahun, selalu bertekat bekerja dengan jujur dan beritikad baik. Terbukti dengan tidak adanya komplain atau teguran atas pekerjaan yang saya lakukan," ujarnya.
Dia mengatakan PT SIP memperoleh kerja sama dengan PT Timah karena peralatan peleburan dan perijinan yang memenuhi standar. Menurutnya, PT SIP hanya melaksanakan pekerjaan sesuai surat perjanjian.
"PT SIP mendapatkan kontrak kerja dengan PT Timah Tbk bukan karena dari pihak lain. Itu karena peralatan dan perijinan kami miliki adalah memadai memenuhi persyaratan dengan hasil balok Timah standar LME. PT SIP tidak ada kerja sama apapun dalam melaksanakan pekerjaan dengan smelter lain, apalagi yang merugikan PT Timah Tbk. PT SIP telah melaksanakan pekerjaan dengan sesuai dengan yang tercantum dalam surat-surat perjanjian," ujarnya.
Dia menyebut PT SIP juga tak dijelaskan tentang UU Pertambangan oleh PT Timah. Dia mengklaim PT SIP menghadiri pertemuan dengan PT Timah dan smelter swasta lainnya untuk mengikuti ketentuan surat perjanjian pekerjaan yang diberikan.
"PT SIP tidak mengetahui dan tidak dijelaskan aturan UU Pertambangan oleh PT Timah Tbk tersebut. IUP (ijin usaha pertambangan) PT SIP adalah IUP Laut. Pada waktu kerja sama dengan PT Timah Tbk tersebut, PT SIP tidak melakukan penambangan dan tidak melakukan pengespotan timah," kata Suwito.
"Undangan meeting dengan PT Timah Tbk untuk perubahan harga harus SIP hadirin karena telah menerima kontrak pekerjaan tersebut. Bukan berarti PT SIP melakukan perbuatan korupsi," imbuhnya.
Suwito menyebut tidak bisa menolak permintaan dana corporate social responsibility (CSR) yang diminta Terdakwa Harvey Moeis. Dia mengaku tidak terima dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun dalam kasus ini.
"Sumbangan untuk kesejahteraan rakyat yang dikumpulkan Pak Harvey Moeis katanya sesuai inisiasi dari Kapolda Bangka pada waktu itu. Mau tidak mau, kami harus mengikuti, memberi dan tidak berani menolak atau melawan. Bukan berarti PT SIP melakukan perbuatan pidana korupsi. Maka saya sebagai terdakwa sangat kecewa dengan tuntutan yang terjadi," tuturnya.
Suwito mengatakan upah yang diterima PT SIP hanya Rp 486 miliar. Dia mengaku tak pernah diminta klarifikasi oleh jaksa terkait penghitungan uang pengganti Rp 2,2 triliun yang dibebankan kepadanya dalam surat tuntutan.
"Saya didakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Sedangkan untuk PT SIP sendiri hanya menerima upah sewa peralatan perleburan dan fasilitas smelter sebesar Rp 486 miliar saja. Di mana semua hasil balok Timah diterima oleh PT Timah, bukan PT SIP. Bahkan sampai dengan saat ini juga saya tidak pernah dimintakan klarifikasi dari pihak penuntut umum berkait penghitungan Rp 2,2 triliun tersebut," kata Suwito.
"Demi keadilan, apabila memang saya diwajibkan untuk menanggung pengganti sebesar Rp 2,2 triliun, maka seluruh balok Timah yang saya sudah kirimkan melalui SIP kepada PT Timah, Tbk juga harus dikembalikan kepada saya. Karena terbukti PT Timah sendiri telah mendapatkan untung dari hasil ekspor yang dilakukan, di mana logam timahnya berasal dari SIP," imbuhnya.
Suwito juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan penyitaan aset miliknya. Menurutnya, aset itu diperoleh jauh sebelum kerja sama dengan PT Timah dan ada aset milik istrinya yang disita padahal tak ada kaitannya dengan kerja sama ini.
"Hanya Tuhan yang bisa membantu saya melalui Majelis Hakim Yang Mulia. Untuk dapat menegakkan keadilan dalam memberikan keputusan bebas atau seiringan dengannya kepada saya, mengingat usia saya yang saat ini sudah unsur," ujar Suwito sambil menangis.
Sebelumnya, Suwito Gunawan dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 8 tahun kurungan. Jaksa menyakini Suwito melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga Video ‘Pecah Tangis Helena Lim Bacakan Pleidoi di Sidang Kasus Timah’
[Gambas Video 20detik]