Bos Smelter yang Diwakili Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang perusahaannya diwakili Harvey Moeis dihukum membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun).
Adapun PT RBT merupakan salah satu perusahaan smelter timah swasta yang meneken kerja sama sewa pelogaman dengan PT Timah Tbk. Program itu disebut merugikan negara triliunan rupiah.
“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko mengatakan, Suparta memiliki waktu paling lama 1 bulan usai terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Jika dalam waktu itu ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan diserahkan kepada negara.
Dalam hal Suparta tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka hukumannya diubah menjadi tambahan pidana badan 6 tahun.
Adapun uang pengganti ini merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada pidana pokoknya, Suparta dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Suparta terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut Suparta dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Suparta dihukum membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 atau senilai uang yang diterima PT RBT dari PT Timah Tbk.