Bos Smelter yang Diwakili Harvey Moeis Divonis 8 Tahun Bui dan Bayar Rp 4 T
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, juga divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Mereka dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sidang vonis dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024). Hakim terlebih dahulu membacakan putusan terhadap Suparta.
Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) jika tak dibayar, maka hartanya akan dirampas dan dilelang atau jika tak cukup maka diganti hukuman 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun," ujar hakim.
Hakim menyatakan Suparta juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Suparta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Reza divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Seperti diketahui, dua petinggi PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yakni smelter swasta yang diwakili Harvey Moeis itu dituntut 8 dan 14 tahun penjara. Jaksa menyakini keduanya bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Suparta dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 8 tahun kurungan.
Jaksa mengatakan Suparta juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyakini Suparta melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa dibebankan membayar uang pengganti. Jaksa menyakini Reza melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Simak Video ‘Harvey Moeis Pegang Rosario Jelang Divonis Kasus Korupsi Timah’
[Gambas Video 20detik]