Bos Smelter yang Diwakili Harvey Moeis Divonis 8 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan smelter timah yang diwakili Harvey Moeis, Suparta divonis 8 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Suparta terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara dalam kontrak kerjasama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko menyebut, perbuatan Suparta terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suparta juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain pidana badan, Suparta juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, anak buah Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Suparta dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Suparta dihukum membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 atau senilai uang yang diterima PT RBT dari PT Timah Tbk.