Bos Sritex (SRIL) Buat Tim Atur Strategi Besar Penyelamatan Perusahaan

Bos Sritex (SRIL) Buat Tim Atur Strategi Besar Penyelamatan Perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex akan membuat tim untuk merancang strategi besar penyelamatan perusahaan usai diputus pailit oleh PN Niaga Semarang pekan lalu. 

Komisaris Utama SRIL Iwan S. Lukminto mengatakan, tim tersebut akan dibentuk sejalan dengan arahan perencanaan strategi penyelamatan usaha sebagai arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. 

“Arahannya tadi aja, ya kita buat strategi besar aja, Nanti kita mempunyai tim disitu, nah ini kita baru, belum bisa dipublikasikan, tapi kita bernaung di industri [Kemenperin],” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin(28/10/2024). 

Iwan menerangkan, salah satu strategi yang akan dirancang mencakup kebutuhan insentif untuk industri tekstil yang saat ini dalam kondisi terpuruk. Kendati demikian, Iwan belum memberikan strategi konkret. 

Adapun, hari ini, Iwan bertandang ke Kantor Kemenperin untuk menemui Menperin Agus. Pertemuan perdana ini belum menghasilkan keputusan konkret. Namun, dia akan kembali membahas dengan Kemenperin setelah penyusunan strategi rampung. 

“Kami ini stakeholders, saling membantu. Kami membantu pemerintah, pemerintah membantu kami. Itu sudah otomatis, tidak perlu disuruh atau tidak perlu ada instruksi malahan jadi saling mutual,” ujarnya. 

Iwan menerangkan pihaknya akan membuat rencana menyeluruh untuk penyelamatan Sritex yang akan memberikan dampak sosial dan masyarakat secara langsung. 

Sritex saat ini memiliki tenaga kerja sebesar 50.000 karyawan. Iwan memastikan meski diputus pailit oleh PN Semarang, operasional pabrik masih berjalan normal. 

“Jadi kita tetap mempunyai spirit yang kuat di Sritex Group ini. Jadi pegawai-pegawainya, kami, direksi, komisaris, semuanya itu. Ya, jadi kita harus mempunyai spirit yang terus kita kuatkan,” jelasnya. 

Sritex saat ini tengah mengajukan langkah hukum kasasi terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

Pembatalan homologasi tersebut tertuang dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Semarang oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Dalam surat keterangan yang diterima Bisnis, manajemen Sritex menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para stakeholder terkait.

"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” tulis manajemen Sritex dalam keterangan yang diterima Bisnis, Jumat (25/10/2024).

Sumber