BP Batam Hentikan Aktivitas Pematangan Lahan Tanpa Izin di Botania I

BATAM, KOMPAS.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan sementara aktivitas pematangan lahan di kawasan Botania I, Batam Center, yang dilakukan oleh PT Bintang Jaya Husada. Aktivitas tersebut dinilai belum memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil setelah Kepala dan Wakil Kepala BP Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (9/4/2025). Dalam sidak itu, Wakil Kepala BP Batam sempat bersitegang dengan perwakilan PT Citilink Central Propertindo, pengembang yang mengerjakan proyek di lokasi tersebut.
"Semalam kami lakukan peninjauan lokasi terkait informasi yang kami peroleh mengenai aktivitas cut and fill. Prinsip kita, setiap aktivitas cut and fill harus sesuai dengan standar dan normatif yang ada. Saat ini kita stop sementara," ujar Wakil Kepala BP Batam, Amsakar, melalui sambungan telepon, Kamis (10/4/2025).
Dalam inspeksi itu, pihak pengembang mengakui bahwa proses perizinan masih berlangsung. Amsakar menegaskan, kegiatan pematangan lahan tidak boleh dilakukan apabila izin belum diterbitkan, karena bisa berdampak pada lingkungan, termasuk memicu banjir.
"Setelah kita turun, semua masih dalam proses perizinan oleh pihak perusahaan pengembang. Kami ingin orang yang mengurus datang, menjelaskan di mana hambatan yang ada," kata Amsakar.
Ia juga menyebut pihak perusahaan telah menyampaikan kendala dalam pengurusan izin, dan BP Batam akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Aktivitas pematangan lahan diketahui dilakukan untuk membuka akses jalan dan nantinya akan digunakan sebagai kawasan perumahan oleh PT Citilink Central Propertindo.
"Perusahaan ini mau buat perumahan, niatnya, ini mau membuka jalan untuk warga, namun ini belum sesuai prosedur," tambahnya.
Pemilik PT Citilink Central Propertindo, Aseng, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan perizinan ke BP Batam dan Pemprov Kepri sejak enam hingga tujuh bulan lalu, namun izin tersebut belum juga diterbitkan.
“Kita sudah melakukan pengajuan izin ke BP Batam. Itu sudah sekitar enam sampai tujuh bulan yang lalu. Katanya pengajuan di sistem OSS itu selesainya lima hari kerja. Sekarang, kok, sampai enam bulan tak keluar-keluar (izinnya) gitu. Kita pengajuan izin sudah lengkap semua. Dari cut and fill sudah kita masukkan ke pengajuan, dari Amdal juga sudah kita masukkan ke pengajuan juga. Kita sudah lengkapi semua," jelas Aseng.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya berencana membangun lebih dari 600 unit rumah di atas lahan seluas 24 hektar.
“Rencananya akan dibangun perumahan, sekitar 600 lebih unit. Untuk luasan lahannya 24 hektar,” ujarnya.
Setelah sidak dari BP Batam, Aseng menyatakan bahwa pihaknya menghentikan sementara aktivitas di lapangan dan akan segera kembali ke BP Batam untuk menyelesaikan proses perizinan.
“Di sini banyak karyawan juga, semuanya mau makan juga 40 orang. Kita tidak boleh berhenti bekerja terlalu lama juga, karyawan saya di sini juga mau cari makan. Ini ada lagi karyawan yang mau masuk sekitar 80 orang lagi,” katanya.

