BP2MI Tangkap 2 Calo Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke UEA

BP2MI Tangkap 2 Calo Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke UEA

TANGERANG, KOMPAS.com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengamankan dua calo yang diduga terlibat dalam pengiriman delapan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Uni Emirat Arab (UEA).

Kedua calo berinisial MZL dan MK ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa MZL diamankan di sebuah apartemen Kota Bogor, tempat penampungan delapan CPMI ditemukan.

“MZL diamankan lebih dulu di sebuah apartemen di Kota Bogor, tempat penampungan delapan CPMI ditemukan. Kemudian, setelah pengembangan, MK ditangkap di wilayah Ranca Bungur, Kabupaten Bogor,” kata Karding di Shelter PMI Tangerang, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).

Karding menjelaskan bahwa MZL berperan sebagai perekrut awal, sementara MK bertugas mengurus dokumen, termasuk paspor dan visa, serta menyediakan tempat penampungan bagi para CPMI.

“Kami menduga mereka bekerja dalam jaringan yang terhubung dengan pihak lain di Dubai, yang bertugas memproses penempatan tenaga kerja secara nonprosedural,” ujar dia.

Kedua calo tersebut kini ditahan di Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

“Kami juga menerapkan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambah dia.

Penangkapan ini bermula dari informasi tentang penampungan CPMI yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Abu Dhabi. Pada Selasa (24/12/2024), tim gabungan mendalami keberadaan para CPMI dan menemukan seorang terduga calo berinisial MZL alias ZL.

MZL langsung diinterogasi, dan diketahui bahwa para korban berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Usia mereka berkisar antara 37 hingga 50 tahun, dengan pekerjaan utama sebagai asisten rumah tangga dan petani.

“Para korban mengaku dijanjikan gaji sekitar 1.200 Dirham atau setara Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan,” kata Karding.

Pengembangan kasus ini mengarah pada seorang wanita berinisial MK yang diduga mengelola dokumen dan penampungan para CPMI. MK diamankan di Ranca Bungur, Bogor, Selasa malam.

“Tim Reaksi Cepat KPPMI bergabung dengan Resmob Polres Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap calo berinisial MK, dan sekitar pukul 21.15 WIB, MK berhasil diamankan guna proses hukum di Kepolisian,” tambah Karding.

Barang bukti yang ditemukan mencakup KTP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya yang akan digunakan untuk keberangkatan melalui Bandara Juanda, Surabaya.

Sumber