BPBD DIY Catat 377 Tanah Longsor, Terbanyak di Kulon Progo
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat terjadi 377 kasus tanah longsor di wilayah ini selama tahun 2024.
Kabupaten Kulon Progo menjadi daerah dengan angka kejadian tertinggi, mencapai 176 tanah longsor.
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan rincian kejadian tanah longsor di DIY.
"Kulon Progo 176 kejadian (tanah longsor), disusul Gunungkidul 117, Sleman 37, Bantul 29, Yogyakarta 18," ujarnya pada Rabu (8/1/2025).
Banyaknya kasus tanah longsor ini, lanjut Noviar, mendorong pemerintah kabupaten setempat untuk menerapkan status tanggap darurat.
"Makanya kan Kulon Progo statusnya tanggap darurat, kabupaten lain masih siaga darurat," tambahnya.
Noviar menjelaskan bahwa tingginya angka peristiwa tanah longsor di Kulon Progo disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain curah hujan yang tinggi dan kondisi geografis daerah tersebut yang didominasi oleh perbukitan.
Ia juga menyebutkan bahwa status tanggap darurat bencana hidrometeorologi telah diterapkan sejak Oktober 2024.
Meskipun ratusan kasus tanah longsor terjadi di DIY, Noviar memastikan tidak ada korban jiwa.
Namun, BPBD DIY mencatat adanya kerugian material akibat longsor, termasuk kerusakan infrastruktur jalan dan rumah.
"Penanganan darurat sudah salurkan bronjong, terpal, selimut, dan bantuan permakanan," jelasnya.
BPBD DIY memiliki total persediaan 500 bronjong, yang sebagian besar telah disalurkan ke Kulon Progo dan Gunungkidul.
Bronjong adalah anyaman kawat atau bilah bambu yang dibentuk menjadi balok, prisma, atau silinder, kemudian diisi dengan batu, dan biasanya digunakan untuk menahan tebing longsor.
Selain tanah longsor, BPBD DIY juga mencatat 262 kejadian cuaca ekstrem dan 27 kejadian banjir sepanjang tahun 2024.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 3 Februari 2025.
Keputusan ini diambil menyusul prediksi curah hujan yang masih tinggi hingga Mei 2025.
Perpanjangan status tersebut tertuang dalam SK Gubernur DIY Nomor 504/KEP/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, yang mencakup bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.