BPJS Kesehatan Putus Kerjasama 2 RS di Brebes Akibat Kecurangan Klaim Miliaran Rupiah
BREBES, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tegal, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas dengan memutus kerjasama dua rumah sakit di Kabupaten Brebes, yaitu RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.
Langkah ini diambil setelah kedua rumah sakit tersebut terbukti melakukan kecurangan dalam klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 22 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari menjelaskan bahwa pengakhiran perjanjian kerjasama ini dilakukan karena pelanggaran terhadap isi kontrak kerjasama.
"Tanggal efektif putus perjanjian kerjasama mulai 20 Desember 2024," kata Chohari dalam konferensi pers bersama Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, pada Senin (16/12/2024).
Chohari menambahkan bahwa keputusan untuk memutus kerjasama diambil setelah evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, dan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya yang terdiri dari organisasi profesi.
"Sanksi selain putus kerjasama juga mencakup pengembalian dana dan denda yang harus dibayarkan. Dan, alhamdulillah untuk dana sudah dikembalikan," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Brebes sekaligus Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty, mengungkapkan bahwa kedua rumah sakit tersebut melakukan tindakan curang berupa tagihan fiktif, yang dikenal dengan istilah phantom procedure.
Rincian kecurangan menunjukkan bahwa RS Bhakti Asih Brebes terlibat dalam klaim senilai Rp 16.932.623.857, sementara RS Bhakti Asih Jatibarang sebesar Rp 5.474.498.600.
"Ditemukan kecurangan di RS Bhakti Asih Brebes itu nilainya Rp 16 miliar lebih, dan RS Bhakti Asih Jatibarang Rp 5 miliar lebih. Bentuk kecurangan terkait dengan phantom procedure, jadi ada tagihan fiktif," jelas Ineke.
Setelah pemutusan kerjasama, pihak Dinas Kesehatan Brebes telah menyiapkan langkah agar masyarakat sebagai peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
"Pasien akan dialihkan ke rumah sakit terdekat, termasuk RSUD Brebes," tambahnya.
Ineke juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan pelayanan kesehatan.
"Semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang mengelola iuran masyarakat sejak awal telah dimintakan pakta integritas. Jangan sampai merugikan negara demi kepentingan sepihak," tegasnya.
Sebagai bagian dari Tim Pencegahan Kecurangan JKN, Ineke menegaskan bahwa sosialisasi budaya anti kecurangan akan terus dilakukan.
Namun, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab integritas juga terletak pada fasilitas kesehatan itu sendiri.
"Pihak faskes juga harus punya tim yang sama untuk bertanggung jawab memberikan pelayanan berkualitas dan berintegritas," pungkasnya.
Sementara itu, Manajer Pelayanan RS Bhakti Asih Brebes, dr. Feriyadi, mengonfirmasi bahwa mulai 20 Desember 2024, rumah sakit tersebut tidak akan lagi melayani pasien JKN.
"Kami sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerjasama pelayanan," kata Feriyadi.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan integritas layanan ke depan.
"Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh dengan memperbaiki sistem operasional dan manajerial," ujarnya.
Feriyadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama kepada pasien dan keluarga pasien.
Ia berharap jika diberikan kesempatan untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di masa mendatang, pihaknya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
"Untuk kerugian yang disampaikan oleh BPJS, alhamdulillah sudah diselesaikan secara administratif. Kami berkomitmen untuk memperbaiki diri," tutupnya.