BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Penolakan Klaim RS karena Kurang Dana

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Penolakan Klaim RS karena Kurang Dana

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menepis anggapan bahwa penolakan klaim rumah sakit disebabkan oleh kurangnya dana.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa seluruh klaim yang diajukan rumah sakit selalu diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tidak pernah menolak klaim RS dengan alasan tidak memiliki cukup dana untuk membayar klaim tersebut. Seluruh klaim yang diajukan RS ke BPJS Kesehatan akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Rizzky kepada Bisnis, Minggu (22/12/2024). 

Rizzky menjelaskan, terdapat berbagai alasan klaim rumah sakit bisa ditolak, tetapi tidak ada hubungannya dengan kecukupan dana. Beberapa alasan tersebut mencakup indikasi manipulasi klaim, berkas klaim yang tidak lengkap, atau klaim atas manfaat yang memang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

Selain itu, kode diagnosa/perawatan/prosedur pelayanan tidak tepat, berkas klaim tidak disertai dokumen pendukung, berkas klaim kadaluarsa atau terlambat diajukan oleh pihak RS yang bersangkutan, serta alasan lainnya yang perlu dikonfirmasi langsung ke RS yang bersangkutan. Terkait sistem pembayaran, BPJS Kesehatan menggunakan skema tarif paket INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan membayarkan biaya pelayanan di fasilitas kesehatan berdasarkan klaim yang diajukan, mengacu tarif paket INA-CBGs yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan. 

“Karenanya apabila ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi terkait penentuan, perhitungan, penyesuaian tarif pelayanan ini dan sejenisnya, maka silakan dapat disampaikan langsung kepada Kemenkes,” kata Rizzky.

Dari sisi kecukupan dana, Rizzky memastikan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kategori sehat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 yang mensyaratkan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 hingga 6 bulan ke depan.

Saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan sampai dengan 30 November 2024 mencapai aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebesar Rp52,40 triliun, atau bisa dikatakan masih sehat dan telah sesuai dengan ketentuan yaitu mencukupi 3,57 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Dengan aset yang memadai, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mereka tetap mampu membiayai fasilitas kesehatan secara berkelanjutan.

“Dengan kondisi tersebut, maka bersama ini kami tegaskan bahwa BPJS Kesehatan masih tetap mampu membiayai fasilitas kesehatan secara berkelanjutan,” tutup Rizzky.

Sumber