BPJS Ketenagakerjaan: Diskon Iuran JKK 50% Tak Akan Ganggu Perlindungan Pekerja
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan diskon 50% untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2025. Diskon ini akan berlaku selama enam bulan dan diberikan kepada 3,76 juta pekerja.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa pihaknya sebagai badan yang diberikan mandat untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan siap dan mendukung penuh kebijakan yang telah disusun oleh pemerintah ini.
"Kebijakan ini tidak mempengaruhi kelangsungan program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh manfaat dari program JKK tetap akan diberikan sebagaimana diatur di dalam ketentuan," kata Oni kepada Bisnis, Selasa (17/12/2024).
Selain diskon untuk iuran JKK, pemerintah juga memberikan tambahan manfaat untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oni menjabarkan, manfaatnya adalah berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan, kemudian manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta per orang dan manfaat berupa kemudahan akses informasi pekerjaan.
Selama ini manfaat program JKP yang didapatkan peserta berupa manfaat tunai yang diberikan sebesar 45% dari upah selama tiga bulan ditambah 25% dari upah selama tiga bulan, serta manfaat pelatihan sebesar Rp1 juta per orang.
"Paket kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah ini tentu bertujuan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat," pungkas Oni.
Adapun keputusan pemerintah memberikan diskon 50% iuran prgram JKK dan menambah manfaat dari program JKP ini disampaikan oleh Dirtektur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
"Jadi iurannya 50%, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan," kata Anggoro dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).